Kamis, 31 Mei 2018

PEMELIHARAAN HUBUNGAN PEKERJA



MAKALAH

PEMELIHARAAN HUBUNGAN PEKERJA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia Islami
Dosen pengampu: Dr. Misbahul Munir










Disusun oleh:
Widyaningrum







PROGAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM IBRAHIMY GENTENG
2018



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Pemeliharaan Hubungan Pekerja” dengan lancar, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan manfaat bagi kita semua.
Tak lupa kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai dengan lancar, dan juga memberikan dukungan baik secara moril maupun materil.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu kami mengharap saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.


Genteng, 30 April 2018


Penulis                  
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................... I
KATA PENGANTAR...................................................................... II
DAFTAR ISI..................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
1.1  Latar Belakang................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah........................................................................... 2
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3
2.1  Pengertian, tujuan, dan manfaat serikat pekerja.............................. 3
2.2  Pentingnya serikat pekerja bagi karyawan...................................... 7
2.3  Tantangan dalam hubungan kerja.................................................... 9
2.3.1        Kualitas kehidupan kerja melalui penguatan intervensi...... 10
2.3.2        Bimbingan kepada karyawan.............................................. 11
2.4  Hubungan manajemen dengan karyawan...................................... 17
2.4.1        Hakekat keberadaan serikat pekerja................................... 17
2.4.2        Sistem manajemen dengan serikat pekerja.......................... 17
2.4.3        Hubungan pekerja dengan manajemen............................... 18
2.4.4        Struktur dan fungsi serikat pekerja..................................... 19
2.4.5        Tahapan dan fungsi serikat pekerja..................................... 21
2.4.6        Arbritase............................................................................. 22
2.5  Hubungan industrial pancasila ..................................................... 23
BAB III PENUTUP.......................................................................... 27
3.1 Simpulan........................................................................................ 27
3.2 Saran.............................................................................................. 27
DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 28

BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Pada dasarnya manusia merupakan sumber daya yang paling penting di dalam pembangunan bangsa disamping sumber daya lainnya – yaitu sumber daya alam dan sumber daya modal. Pentingnya peranan manusia ini aadalah berkat karunia Allah SWT yang memang telah menciptakan manusia sebagai mahkluk yang paling mulia, dengan tugas yang mulia pula, yaitu sebagai khalifah di bumi, yang bertugas mengelola kehidupan menurut petunjuk-Nya.
Dalam Al Quran Surah Al Isra dan Surah At tin 95 :4
Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratn dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahkluk yang telah kami ciptakan. Maksudnya : Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
            Surah At-tin 95 :4
Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
            Pada dasarnya dalam memelihara hubungan pekerja ini, meliputi : upaya untuk meningkatkan kulaitas kehidupan kerja yang lebih baik, bagaimana manajemen dan departemen SDI mempengaruhi kualitas kehidupan kerja, bagaimana peran departemen SDI dalam berkomunikasi, dan mengkaji kemungkinan adanya perbedaan antara disiplin preventif dan disiplin korektif
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah pengertian, tujuan, dan manfaat serikat pekerja?
1.2.2        Apakah pentingnya serikat pekerja bagi karyawan?
1.2.3        Apakah tantangan dalam hubungan kerja?
a.       Apakah kualitas kehidupan kerja melalui penguatan intervensi?
b.      Apakah bimbingan kepada karyawan?
1.2.4        Apakah hubungan manajemen dengan karyawan?
a.       Apakah hakekat keberadaan serikat pekerja?
b.      Apakah sistem manajemen dengan serikat pekerja?
c.       Apakah hubungan pekerja dengan manajemen?
d.      Apakah struktur dan fungsi serikat pekerja?
e.       Apakah tahapan dan fungsi serikat pekerja?
f.       Apakah arbritase?
1.2.5        Apakah hubungan industrial pancasila.?

1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1        Menjelaskan dan menerangkan pengertian, tujuan, dan manfaat serikat pekerja
1.3.2        Menjelaskan dan menerangkan pentingnya serikat pekerja bagi karyawan
1.3.3        Menjelaskan dan menerangkan tantangan dalam hubungan kerja
a.       Menjelaskan dan menerangkan kualitas kehidupan kerja melalui penguatan intervensi
b.      Menjelaskan dan menerangkan bimbingan kepada karyawan
1.3.4        Menjelaskan dan menerangkan hubungan manajemen dengan karyawan
a.       Menjelaskan dan menerangkan hakekat keberadaan serikat pekerja
b.      Menjelaskan dan menerangkan sistem manajemen dengan serikat pekerja
c.       Menjelaskan dan menerangkan hubungan pekerja dengan manajemen
d.      Menjelaskan dan menerangkan struktur dan fungsi serikat pekerja
e.       Menjelaskan dan menerangkan tahapan dan fungsi serikat pekerja
f.       Menjelaskan dan menerangkan arbritase
1.3.5        Menjelaskan dan menerangkan hubungan industrial pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Serikat Pekerja
A.    Pengertian serikat pekerja
Bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah pengerahan tenaga dan fikiran seseorang di mana yang bersangkutan akan memperoleh sesuatu yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya.
Sedangkan bekerja dari sego kemasyarakatan adalah pengerahan tenaga dan fikiran seseorang dalam lingkungan masyarakat untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan disuguhkan kepada masyarakat guna mencukupi suatu kebutuhan para anggota masyaraka, di mana yang bersangkutang akan memperoleh pendapatan guna kepentingan hidupnya.  Dengan adanya orang yang bekerja anggota masyarkat akan terpenuhi kebutuhan hdupnya sementara yang bekerja pun demikian pula.
Dalam islam bekerja sendiri adalah pengerahan tenaga dan fikiran  di mana yang bersangkutan akan memperoleh suatu manfaat, terutama penghasilan/nafkah, sebagai bekal mengabdikan diri ( ibadah ) kepada ALLAH SWT. Dalam surah Al Insyiqaq Ayat : 6 , ALLAH SWT  berfirman :

يايّهاالانسن انّك كادح الى ربك كدحا فملقيه
Artinya : hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-NYA.
Serikat pekerja adalah sistem-sistem sosial yang mengejar tujuan dan dipengaruhi oleh lingkungan luar. Serikat pekerja merupakan wadah bagi karyawan sebagai wahan untuk berpastisipasi dalam perusahaan. Partisipasi  karyawan dalam kaitannya dengan hubungan kerja dapat dilakukan secara langsung atau melalui sistem perwakilan dalam bentuk serikat  pekerja. Sebab itu, partisipasi karyawan juga merupakan perwujudan hak dan kebebasan karyawan beroganisasi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, oleh karena dala serikat pekerja masalah legal mempunyai dua sasaran yang luas. Pertama, membuat para karyawan sebagai serikat pekerja bertanggung jawab pada penggunaan dana-dana serikat kerja sebagaimana mestinya dengan membuat laporan keperluan-keperluan yang terperinci. Kedua, undang-undang membuat serikat serikat kerja  lebih demokratis dengan memberikan hak-hak tertentu pada anggota.
B.     Tujuan serikat pekerja
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Secara luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja adalah :
1. Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila;
2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
3. Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
4. Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
5. Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
6. Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
7. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.
Pekerja sebagai salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan perundang - undangan Ketenagakerjaan, hubungan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial3 yang berazaskan Pancasila. Oleh karena itu azas musyawarah mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan .
Hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan pada era reformasi diantaranya angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau memahami makna hubungan industrial serta rendahnya hukuman pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan sikap yang arogan dipihak lain, oleh karena itu sering terjadi perselisihan hak bahkan konflik sosial.
Menghadapi tantangan tersebut diatas Lembaga Tripartit yang anggotanya merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dinas Tenaga Kerja sesuai tingkatan, diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan saran terhadap pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan – permasalahan Ketenagakerjaan, khususnya dalam rangka mendorong investor untuk membuka usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan harapan terciptanya lapangan kerja .
Iklim dan kondisi kerja yang kondusif dapat didorong melalui sosialisasi dan pelatihan tata aturan ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas bersama – sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan Bipartit dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan dan pada lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja.
Di Prov. Kep. Bangka Belitung khususnya penulis banyak mendengar keluhan pengusaha terhadap kinerja pengurus Serikat Pekerja yang dianggap mereka (Pengusaha) terkesan arogan dalam menjembatani kepentingan pekerja disatu pihak, dipihak lain penulis sering mendapat laporan dari PUK tentang sikap Pengusaha yang beranggapan bahwa keberadaan serikat pekerja identik dengan bermacam - macam tuntutan. Oleh karena itu pertanyaannya adalah :
•Apakah kedua belah pihak telah mempunyai pengetahuan (Knowledge) tentang Hubungan Industrial;
•Apakah kedua belah pihak telah terampil (skill) dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan;
•Apakah kedua belah pihak telah mempunyai sikap (attitute) yang elegan sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial yang berazaskan Pancasila;
•Realitas tersebut diatas merupakan salah satu persoalan yang menjadi penghambat dalam melaksanakan hubungan industrial;
(Sumber :
1.Disampaikan pada penyuluhan dan pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja wanita dengan tema “Fungsi dan peranan serikat pekerja diperusahaan dalam perlindungan terhadap pekerja wanita” penyelenggara Disnaker Kota Pangkalpinang tanggal 04 November 2008.
2.Ketua DPC K. SPSI Kota Pangkalpinang dan Ketua LPHA - PD F. SP. NIBA - SPSI Bangka Belitung DR. Susetiawan, Konflik sosial).

C.     Manfaat serikat pekerja
Manfaat dari membentuk Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan pekerja/buruh. Antara lain;
·         Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan hak.
·         Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
·         Bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan secara bersama-sama (kolektivitas).
·         Memudahkan pekerja/buruh dalam hal komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

2.2  Pentingnya Serikat Pekerja Bagi Karyawan
Menurut Dessler ( 2006 ) dalam bukunya yang berjudul  Human Resource Management,  bahwa para ahli telah menghabiskan banyak waktu dan uang untuk mengetahui mengapa para pekerja bersatu, dan mereka telah mengusulkan banyak teori, tetapi tidak ada jawaban sederhana untuk pertanyaan tersebut. Sebagian karena barangkali setiap pekerja bergabung untuk alasan-alasan  mereka sendiri.
Akan tetapi memang terlihat jelas bahwa para pekerja tidak bersatu atau berserikat hanya untuk mendapatkan bayaran yang lebih besar atau kondisi kerja yang lebih baik, walupun hal ini sangat penting. Nyatanya pendapatan mingguan dari anggota serikat pekerja, jauh lebih tinggi daripada pekerja yang bukan anggota serikat pekerja.
Meski demikian, dorongan untuk bersatu sering dimulai dari kenyakinan pekerja bahwa hanya dengan bersatu mereka biasa mendapatkan bagian yang adil, juga melindungi diri mereka sendiri dari sikap tidak pasti dari pihak manajeme. Karena pada kenyataannya semangat kerja yang rendah, ketakutan akan hilangnya pekerjaa, dan komunikasi yang buruk telah membantu mempererat perserikatan. Seperti halnya sudah diterangkan dalam hadist dibawah ini :

من كان فى حاجة أخيه كان اللّه فى حا جته. ومن فرّج عن كربة مسلم فرّج اللّه عنه كربة من كربات يوم القيامة. ومن ستر مسلما ستره اللّهيوم القيامة.
Artinya : Barangsiapa mengabulkan hajat saudaranya ( sesama muslim ) maka ALLAH SWT pun akan mengabulkan hajatnya. Barangsiapa yang melapangkan kesusahan saudaranya dari suatu kesulitan didunia, maka ALLAH SWT akan melapangkan baginya dari kesusahan di hari kiamat nanti, dan barangsiapa yang menutupi aib sesama muslim, maka ALLAH SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat nanti.
Namun demikian, secara umum alasan-alasan mengapa ada sebagian karyawan yang bergabung atau membentuk serikat kerja dengan maksud sebagai berikut :
a.       Mendapatkan kompensasi yang layak
b.      Mendapatkan  kondisi kerja yang lebih baik
c.       Mendapatkan haknya secara adil
d.      Melindungi diri mereka dari tindakan sewenang-wenang menejemen
e.       Mendapatkan kepuasan kerja dan peluang untuk berprestasi

2.3  Tantangan Dalam Hubungan Kerja
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antar kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada allah. Sesungguhnya allah maha penerima taubat lagi maha penyayang. (QS Al – Hujurat 49 ayat 12)
Pertumbuhan berbagai jenis kerja dan meningkatnya globalisasi pada berbagai perusahaan menghadirkan tantangan hubungan karyawan yang unik terhadap departemen SDI. Secara umum hubungan karyawan dibentuk oleh persepsi terhadap diskriminisasi, atau kebalikan dari diskriminisasi, yang mana akan dapatterjadi ketika penentuan pekerjaan, promosi pekerja atau pemberian hadiah kepada skelompok orang tertentu.
Hubungan karyawan secara khusus akan menghadapi tantangan yang tumbuh dari keprihatinan tentang misalnya, penyebaran AIDS, radiasi, dan gangguan pada karyawan yang bekerja dengan menggunakan video, masalah asap rokok atau kualitas komputer. Jalan keluarnya adalah, komunikasi dengan karyawan, bimbingan karyawan dan disiplin. Ini diharapkan menciptakan susana kerja yang sehat dan dapat meningkatkan produktivitas, dan kinerja perusahaan.
Hal ini  sesuai dengan firman ALLAH SWT dalam surah Al Imron : 104, sebagai berikut :
Artinya : dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. Ma’ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada ALLAH SWT, sedangkar munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari-NYA.
            Firman allah surah al maidah 5 ayat 104 sebagai berikut:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. Ma’ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada allah, sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita daripada-Nya.
           
2.3.1        Kualitas Kehidupan Kerja Dan Penguatan Intervensi
Perusahaan perlu menciptakan cara-cara mengintervensi untuk memberdayakan karyawan dan memperbaiki lingkungan hidup yang berkualitas diantaranya adalah lingkaran kualitas ( quality circle), sistem sosioteknik ( sociotechnical system ), kedeterminasi  ( codetermination ), dan kelompok kerja yang otonom ( autonomous work group ).
1)      Quality circle, kelompok kecil karyawan yang bertemu secara teratur untuk mengenali dan memecahkan persoalan yang berhubungan dengan pekerjaan.
2)      Sociotechnical system, sistem ini adalah suatu campur tangan terhadap lingkungan kerja yang menyusun kembali struktur pekerjaan, kelompok kerja, dan hubungan antar pekerja teknologi yang digunakan.
3)      Codeterminataion, dimana setiap karyawan boleh diwakili dalam suatu even diskusi untuk mengambil keputusan mengenai pekerjaan mereka.
4)      Autonomos work group, adalah kelompok kerja tanpa pemimpin resmin yang ditunjuk resmi oleh  perusahaan.

2.3.2        Bimbingan Kepada Karyawan ( Employee Consulting )
a.       Komunikasi karyawan
Dalam islam komunikasi sangat penting. Lewat koomunikasi pesan dakwah disampaikan dengan mudah. Bagaimana dakwah diterima dengan baik tergantung dari cara komunikasi yang dijalankan para da’i dengan pandangannya. Ada aturn yang senantiasa disodorkan Al Quran  dalam berkomunikasi. Ada komunikasi langsung dan tidak langsung. Dalam menyampaikan firman-Nya Allah berkomunikasi langsung dengan Nabi Musa di bukit Tursina, seperti yang dilakukan dalam surah Al Nisa 4 ayat 164 berikut:
Dan (kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung.
            Pemberian wahyu secara langsung oleh Allah ini merupakan salah satu keistemewaan yang dimiliki oleh Nabi Musa a.s dengan sepuluh perintah Tuhannya. Sedangkan Nabi Muhammad memperoleh wahyunya melalui Malaikat Jibril a.s, seperti yang diceritkan dalam surah Al Syuara 26 ayat 193.
Dia (wahyu) dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril)
Hai orang-orang yang beriman takwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. QS Al Ahzab 33 ayat 70
           
b.      Bimbingan
Bimbingan dalam islan ditunjukkan oleh sikap bagaimana seharusnya berperilaku dalam kehidupan sehari-hari antar sesama manusia, bahwa dalam bermuamalah hendaknya manusia saling menghargai, karena pada dasarnya setiap muslim itu bersaudara.
Mereka menanyakan kepdamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah “harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan diantara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adlah orang-orang yang beriman” QS Al Anfai 6 ayat 1.
            Lebih jauh Allah mengemukakan hal tersebut melalui firman-Nya dalam surah Al Hujurat 49 ayat 10-12 berikut:


           
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa, dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Bimbingan (conseling) adalah mendiskusikan permasalahn dengan karyawan denga maksud untuk membantu memecahkan atau mengatasi permasalahannya.
            Bimbingan merupakan alat yang berguna untuk mencapai tujuan. Bimbingan tersebut akan membatasi keterlibatan karyawan secara langsung dalam memecahkan problem bimbingan.
            Dalam surah Ali Imran 3 ayat 159 Allah Subhanahuataala berfirman:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekat, maka bertakwallah kepada Alllah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
c.       Disiplin
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. QS Al Asr 103 ayat 1-3.
            Program bimbingan tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan. Adang-kadang perilaku karyawan melanggar sesuatu, atau memperlihatkan kinerja yang tidak dapat diterima. Dalam kondisi seperti ini, maka disiplin menjadi penting. Disiplin adalah kegiatan manajemen yang mendorong ketaatan terhadap standart kerja perusahaan. Ada dua jenis disiplin, pencegahan (preventive), dan perbaikan (corrective).
            Disiplin pencegahan (preventive discipline) adalah tindakan yang diambil untuk mendorong karyawan mengikuti standar  dan aturan, sehingga pelanggaran dapat dicegah. Disiplin perbaikan (corrective discipline) tindakan yang hukuman bagi pelanggaran dan memastikan bahwa di masa mendatang tindakan karywan kan sesuai dengan standart dan ketentuan yang berlaku.
            Kebanyakan perusahaan menerapkan disiplin yang lebih maju (progressive discipline) yang berarti pinalti yang lebih berat kepada karyawan yang mengulangi pelanggaran. Sifat khusus dari progresif disiplin ini adalah :
·         Teguran verbal oleh pengawas
·         Teguran tertulis, dengan disertai catatan pada arsip pribadi
·         Sehari hingga tiga hari pemberhentian dari pekerjaan
·         Skorsing selama seminggu atau lebih
·         Pemecatan
Supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya Rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya, sedang (sebenarnya) ilmuNya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu. QS Al Jinn 62 ayat 28
            Allah berfirman dalam surah Al Zumar 39 ayat 49
Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata: “sesungguhnya, aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku. “ sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui
Maka mereka ditimpa akibat buruk dari apa yang mereka usahakan. Dan orang-orang yang zalim diantara mereka akan ditimpa akibat buruk dari usahanya dan mereka tidak dapat melepaskan diri. QS Al Zumar 39 ayat 51
            Perusahaan perlu berupaya untuk mengembangkan kerjasama antara perusahaan dan serikat karyawan melalui: konsultasi awal, perbaikan, panitia-panitia kerjasama, program-program pelatihan, dan pihak ketiga yang dapt membantu memberikan pedoman atau pengarahan dan program yang membuat para pemimpin serikat pekerja dan manajer semakin dekat untuk secara bersama-sama mencapai sasaran-sasaran.
Allah berfirman dalam surah Hud 11 ayat 118-119.
Jikala Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuahnmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.
2.4  Hubungan Manajemen Dengan Karyawan
2.4.1        Hakekat Keberadaan Serikat Pekerja
            Serikat pekerja adalah organisai yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja (buruh) baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekrja (buruh) dan keluarganya.
Dalam suatu organisasi, ada dua jenis keputusan yang diperlukan kesamaan persepsi dari semua pihak yang terlibat:
·         Serangkaian keputusan yang menjadi hak prerogatif salah satu pihak yang membimbingnya, dalam hal ini manajemen atau pekerja, tanpa ada campur tanagn pihak lain.
·         Bentuk dan jenis berbagai keputusan yang dibuat bersama.
Dengan demikian, jelas bahwa keberhasilan suatu negosiasi antara pekerja dengan manajemen sangat dipengaruhi oleh tiga hal sebagai berikut:
·         Kesepakatan tentang keterlibatan pihak lain dalam proses pengambilan keputusan dalam hal-hal diman kepentingannya terlibat.
·         Kesediaan kedua belah pihak untuk menempatkan diri pada posisi pihak lain dalam menginterpretasikan kepentingan tersebut.
·         Penyelesaian perbedaan antara kedua belah pihak melalui pendekatan dialog yang berdasarkan iktikad baik.

2.4.2        Sistem Manajemen Dengan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja (SP) tetap merupakan sebuah kekuatan politik dan kekuatan ekonomi, terlebih di wilayah industri atau kawasan industri yang menampung banyak pekerja, seperti di perusahaan elektronik, telekomunikasi, pabrik penerbangan, perakitan, dan kantor pemerintahan. Hubungan manajemen – Serikat Pekerja (SP) terus berusaha berada di dalam suatu sistem hukum yang baik dengan adanya tiga pihak yang terlibat, yatu: karyawan dengan perwakilan (serikat pekerja), manajer (manajemen), dan perwakilan pemerintah di legislatif, eksekutif, dan yudikatif (pemerintahan). Masing-masing pihak memiliki ketergantungan satu dengan yang lain. Hubungan tersebut dapat digambarkan, seperti pada gambar dibawah ini.
Setiap bagian dari ketiga hal tersebut saling bergantungan dan berhubungan.
Sebagaimana contoh, serikat pekerja menaruh kepercayaan kepada manajemen untuk dapat menjalankan bisnis dan meneyediakan lapanagan pekerjaan. Walaupun di beberapa negara, seperti di Jerman, pimpinan serikat pekerja umumnya duduk di dalam jajaran direktur. Manajemen percaya kepada serikat pekerja bahwa mereka akan melaksanakan kewajiban mereka dan membantu manajemen untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas. Demikian pula pemerintah menaruh kepercayaan kepada manajemen dan serikat pekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui organisasi yang produktif.

2.4.3        Hubungan Pekerja Dengan Manajemen
Hubungan pekerja dengan manajemen didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja. Dalam kontrak kerja tersebut, berbagai hal yang terkait dengan hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak, antara lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan gaji, dan lain-lain. Sementara itu, kewajiban karyawan terkait dengan pelaksanaan bidang tugas masing-masing.
Berkaitan dengan bidang tugas, hubungan antara karyawan dengan manajemen umumnya merupakan hubungan formal yang kaku dan birokratis. Terdapat beberapa jenjang dan jalur yang membatasi komunikasi antara manajemen dengan karyawan. Akibat adanya jalur formal tersebut, komunikasi menjadi kurang efektif dan panjang. Hal ini sering kali menimbulkan salah penafsiran diantara karyawan terhadap kebijakan yang diambil manajemen karena kurang efektifnya hubungan tersebut.
Dalam rangka mengatasi kesenjangan hubungan manajemen dan karyawan, hubungan tersebut dapat dilangsngkan secara informal. Hubungan informal mereduksi jenjang birokrasi dan jalur komunikasi sehingga hubungan komunikasi dapat berlangsung secara lebih cepat dan efektif. Jalur informal dapat dilakukan melalui pertemuan informal antara manajemen dengan kelompok-kelompok karyawan.

2.4.4        Struktur Dan Fungsi Serikat Pekerja
Allah berfirman dalam surah Ali Imran 3 ayat 104.
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
            Struktur organisasi serikat pekerja pada tingkat terbawah adalah serikat pekerja lokal. Anggota-anggota serikat pekerja lokal terdiri dari karyawan-karyawan yang bekerja dalam suatu daerah tertentu atau bidang industri tertentu. Serikat-serikat pekerja lokal bergabung dalam suatu serikat pekerja yang lebih besar menjadi serikat pekerja nasional. Serikat pekerja nasional memberikan bantuan dalam bentuk hukum, negoisasi, pelatihan, penanganan, komplain, dan pendapat ahli. Selanjutnya, serikat-serikat pekerja nasional bergabung begabung untuk memuluskan pencapaian tujuan serikat pekerja. Melalui lobi, pendidikan, dan riset, serikat pekerja multinasional mendukung pembentukan peraturan baru perubahan sosial yang memberikan manfaat bagi karyawan dan mempengaruhi manajemen SDI.
            Fungsi dari pembentukan serikat pekerja pada dasarnya adalah sebagai berikut,
a.       Membantu karyawan dalam bernegoisasi dengan perusahaan untuk meningkatkan gaji
b.      Berperan dalam mendesak perusahaan untuk mengurangi jam kerja
c.       Membantu karyawan dalam meningkatkan keamanan dan kebersihan tempat kerja
d.      Membebaskan karyawan dari pemberlakuan karyawan sebagai budak
Di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 menyatakan sebagai berikut:
a.       Serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hal, dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
b.      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh mempunyai fungsi:
1.      Sebagi pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
2.      Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
3.      Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentinagn anggotang sebagai perencana, pelaksana, dan penaggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sebagai wakil pekrja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

2.4.5        Tahapan Hubungan Antara Manajemen Dan Serikat Pekerja
Hubungan ini pada umumnya dapat digolongkan kepada lima tahap pertumbuhan sebagai berikut:
a.       Tahap konflik. Pada tahap ini manajemen berusaha edapat mungkin untuk mencegah masuknya para pekerja menjadi anggota serikat pekerja. Dalam hal demikian, tidak mustahil apabila manajemen memberhentikan karyawan dengan alasan yang dicari-cari atau dimasukkan dalam daftar hitam, siapa aja diantara pada karyawan yang menunjukkan minat memasuki sesuatu organisasi serikat pekerja. Tegasnya pada tahap ini manajemen menolak kehadiran serikat pekerja dalam perusahaan dengan alasan apapun. Hal ini tentu akan menimbulkan konflik diman manajemen akan menolak untuk berhubungan dengan para wakil serikat pekerja.
b.      Tahap Pengakuan (eksistensi). Pada tahap ini, manajemen membiarkan dan mangakui adanya serikat pekerja dalam perusahaan yang dipimpinnya, meskipun sebenarnya disertai oleh “sikap terpaksa”. Disini manajemen bersedia berhubungan dengan wakil serikat pekerja untuk membicarakan hal-hal yang merupakan sumber perselisihan dalam hubungan kerja, tetapi tidak dengan sikap yang ihklas. Pada tahap ini ada tiga pola tindakan manajemen vis a vis serikat pekerja, yaitu bila tidak ada tekanan dari pemerintah atau pihak lain, manajemen akan menolak memberikan jaminan keberadaan serikat pekerja dalam perusahaan, berusaha menjatuhkan atau mendiskreditkan nama baik para pemimpin serikat pekerja sehingga karyawan kecewa dengan serikat pekerja, bila terpaksa harus dinegosiasikan, manajemen akan membatasi pada masalah-masalah yang tidak beresiko bagi perusahaan
c.       Tahap Negosiasi. Pada tahap ini, manajemen tetap memandang serikat pekerja sebagi faktor penghalang dalam hubungan kerja, hanya saja dalam hal ini pihak manajemen menyadari dalam hubungan kerja, hanya saja dalam hal ini pihak manajemen menyadari bahwa kehadiran serikat pekerja dalam sebuah perusahaan sudah merupakan kenyataan hidup dalam perusahaan.
d.      Tahap Akomodotif. Pada tahap ini, manajemen mempergunakan serikat pekerja sebagai saluran hubungan antara manajemen dan para karyawan dan tidak lagi memandang serikat pekerja
e.       Tahap Kerja Sama. Makna QS Al Maidah 5 ayat 2 adalah bertolong-tolonglah kamu sekalian dlam kebaikan, yaitu segala rupa yang sesuai dengan syara’ dan mampu menumbuhkan ketenangan hati, dan bukan sebaliknya bertolong-menolong dalam berbuat dosa, yaitu perbuatan yang membawa kedurhakaan kepada Allah.

2.4.6        Arbritase

Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang0orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. QS Al Nahl 16 ayat 43
            Perselisihan antarkaryawan dengan perusahaan dapat terjadi pada saat perjanjian kerja setelah dilakukan negiosasi. Walaupun perselisihan akibat interpretasi kontrak jarang menimbulkan pemogokan, ketidakharmonisan hubungan juga dapat terjadi selam perselisihan tersebut diproses.
            Untuk menyelesaikan komplain dapat ditempuh melalui lembaga arbitrase. Arbitrase adalah suatu lembaga independen yang berfungsi sebgai mediasi atau perantara dalam rangka penyelesaian perselisihan, termasuk perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Klausul arbitrase adalah bersifat umum karena memperkenankan penyelesaian komplain sekaligus untuk semuanya. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki keuntungan dibandingkan melalui pengadilan, terutama, yang berkaitan dengan penghematan waktu dan biaya.
            Namun demikian, penyelesaian arbitrase melalui arbitrase memiliki kelemahan, antara lain:
a.       Kemungkinan solusi yang tidak dapat diterima oleh keputusan badan arbitrase
b.      Keputusan arbitrase tidak bersifat mengikat dan memaksa bagi pihak-pihak ynag bersengketa untuk menaatinya

2.2.5 Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

A.    Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a.       Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b.      Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c.       Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d.      Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e.       Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.

B.     Landasan
a.       Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b.      Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.

C.     Pokok-pokok Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.        Pokok-pokok Pikiran
a.       Keseluruhan sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
b.      Pengusaha dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c.       Menghilangkan perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

2.        Asas-asas untuk mencapai tujuan
a.       Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b.      Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.

3.      Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.

4.      Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1.      Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a.       Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b.      Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.

2.      Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a.       Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b.      Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c.       Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.

3.      Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a.       Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b.      Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4.      Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a.       Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b.      Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.

5.      Pendidikan hubungan industrial
a.       Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b.      Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D.    Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1.      Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2.      Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Hubungan kerja sangat penting artinya dalam upaya mewujudkan eksistensi perusahaan yang kompetitif. Hubungan kerja yang dimaksud adalah ketentuan tentang tugas (kewajiban) dan tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan dan penerima kerja (karyawan). Dengan kata lain, pengaturan hubungan kerja adalah kesepakatan yang disetujui oleh pihak pemberi kerja dan penerima kerja dalam komunikasi.

3.2 Saran
            Diharapkan hubungan pemeliharaan kerja dalam perusahaan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan standart operasionalnya. Karena banyak dijumpai perusahaan belum menerapkan betapa pentingnya sebuah hak para pekerja (buruh).









DAFTAR PUSTAKA
          Rivai, Veithzal, 2014, Islamic Human Capital Manajemen Dari Teori Ke Praktik Manajemen Sumber Daya Insani, Jakarta: Rajawali Pers
          Dwi Anggia. Hubungan Industrial Pancasila. Diakses pada tanggal 30 April 2018. https://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
Arton Angga. Pengertian Tujuan Serikat Buruh Pekerja. Diakses pada tanggal 30 April 2018. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/serikat-buruhpekerja-pengertian-tujuan.html

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar