PEMELIHARAAN
HUBUNGAN PEKERJA
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia Islami
Dosen
pengampu: Dr. Misbahul Munir
Disusun oleh:
Widyaningrum
PROGAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM IBRAHIMY
GENTENG
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas izin-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Pemeliharaan
Hubungan Pekerja” dengan lancar, semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan memberikan manfaat bagi kita semua.
Tak lupa kami sampaikan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini sehingga makalah ini dapat selesai dengan lancar, dan
juga memberikan dukungan baik secara moril maupun materil.
Akhir kata semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk
itu kami mengharap saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Genteng, 30 April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................... I
KATA PENGANTAR...................................................................... II
DAFTAR ISI..................................................................................... III
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................... 3
2.1 Pengertian,
tujuan, dan manfaat serikat pekerja.............................. 3
2.2 Pentingnya
serikat pekerja bagi karyawan...................................... 7
2.3 Tantangan
dalam hubungan kerja.................................................... 9
2.3.1
Kualitas kehidupan kerja melalui penguatan
intervensi...... 10
2.3.2
Bimbingan kepada karyawan.............................................. 11
2.4 Hubungan
manajemen dengan karyawan...................................... 17
2.4.1
Hakekat keberadaan serikat pekerja................................... 17
2.4.2
Sistem manajemen dengan serikat pekerja.......................... 17
2.4.3
Hubungan pekerja dengan manajemen............................... 18
2.4.4
Struktur dan fungsi serikat pekerja..................................... 19
2.4.5
Tahapan dan fungsi serikat pekerja..................................... 21
2.4.6
Arbritase............................................................................. 22
2.5 Hubungan
industrial pancasila ..................................................... 23
BAB III PENUTUP.......................................................................... 27
3.1
Simpulan........................................................................................ 27
3.2
Saran.............................................................................................. 27
DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 28
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya manusia
merupakan sumber daya yang paling penting di dalam pembangunan bangsa disamping
sumber daya lainnya – yaitu sumber daya alam dan sumber daya modal. Pentingnya
peranan manusia ini aadalah berkat karunia Allah SWT yang memang telah
menciptakan manusia sebagai mahkluk yang paling mulia, dengan tugas yang mulia
pula, yaitu sebagai khalifah di bumi, yang bertugas mengelola kehidupan menurut
petunjuk-Nya.
Dalam Al Quran Surah Al
Isra dan Surah At tin 95 :4

Dan
sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratn
dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahkluk yang telah kami
ciptakan. Maksudnya : Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan
di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Surah
At-tin 95 :4

Sesungguhnya
kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Pada
dasarnya dalam memelihara hubungan pekerja ini, meliputi : upaya untuk
meningkatkan kulaitas kehidupan kerja yang lebih baik, bagaimana manajemen dan
departemen SDI mempengaruhi kualitas kehidupan kerja, bagaimana peran
departemen SDI dalam berkomunikasi, dan mengkaji kemungkinan adanya perbedaan
antara disiplin preventif dan disiplin korektif
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah pengertian, tujuan, dan manfaat
serikat pekerja?
1.2.2
Apakah pentingnya serikat pekerja bagi
karyawan?
1.2.3
Apakah tantangan dalam hubungan kerja?
a.
Apakah kualitas kehidupan kerja melalui
penguatan intervensi?
b.
Apakah bimbingan kepada karyawan?
1.2.4
Apakah hubungan manajemen dengan
karyawan?
a.
Apakah hakekat keberadaan serikat
pekerja?
b.
Apakah sistem manajemen dengan serikat
pekerja?
c.
Apakah hubungan pekerja dengan
manajemen?
d.
Apakah struktur dan fungsi serikat
pekerja?
e.
Apakah tahapan dan fungsi serikat
pekerja?
f.
Apakah arbritase?
1.2.5
Apakah hubungan industrial pancasila.?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Menjelaskan dan menerangkan pengertian,
tujuan, dan manfaat serikat pekerja
1.3.2
Menjelaskan dan menerangkan pentingnya
serikat pekerja bagi karyawan
1.3.3
Menjelaskan dan menerangkan tantangan
dalam hubungan kerja
a.
Menjelaskan dan menerangkan kualitas
kehidupan kerja melalui penguatan intervensi
b.
Menjelaskan dan menerangkan bimbingan
kepada karyawan
1.3.4
Menjelaskan dan menerangkan hubungan
manajemen dengan karyawan
a.
Menjelaskan dan menerangkan hakekat
keberadaan serikat pekerja
b.
Menjelaskan dan menerangkan sistem
manajemen dengan serikat pekerja
c.
Menjelaskan dan menerangkan hubungan
pekerja dengan manajemen
d.
Menjelaskan dan menerangkan struktur dan
fungsi serikat pekerja
e.
Menjelaskan dan menerangkan tahapan dan
fungsi serikat pekerja
f.
Menjelaskan dan menerangkan arbritase
1.3.5
Menjelaskan dan menerangkan hubungan
industrial pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian, Tujuan Dan Manfaat
Serikat Pekerja
A. Pengertian
serikat pekerja
Bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah
pengerahan tenaga dan fikiran seseorang di mana yang bersangkutan akan
memperoleh sesuatu yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya.
Sedangkan bekerja dari sego kemasyarakatan adalah
pengerahan tenaga dan fikiran seseorang dalam lingkungan masyarakat untuk
menghasilkan barang atau jasa yang akan disuguhkan kepada masyarakat guna
mencukupi suatu kebutuhan para anggota masyaraka, di mana yang bersangkutang
akan memperoleh pendapatan guna kepentingan hidupnya. Dengan adanya orang yang bekerja anggota
masyarkat akan terpenuhi kebutuhan hdupnya sementara yang bekerja pun demikian
pula.
Dalam islam bekerja sendiri adalah pengerahan tenaga
dan fikiran di mana yang bersangkutan
akan memperoleh suatu manfaat, terutama penghasilan/nafkah, sebagai bekal
mengabdikan diri ( ibadah ) kepada ALLAH SWT. Dalam surah Al Insyiqaq Ayat : 6
, ALLAH SWT berfirman :
يايّهاالانسن انّك كادح الى ربك كدحا
فملقيه
Artinya
: hai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju
Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-NYA.
Serikat pekerja adalah sistem-sistem
sosial yang mengejar tujuan dan dipengaruhi oleh lingkungan luar. Serikat
pekerja merupakan wadah bagi karyawan sebagai wahan untuk berpastisipasi dalam
perusahaan. Partisipasi karyawan dalam
kaitannya dengan hubungan kerja dapat dilakukan secara langsung atau melalui
sistem perwakilan dalam bentuk serikat
pekerja. Sebab itu, partisipasi karyawan juga merupakan perwujudan hak
dan kebebasan karyawan beroganisasi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh
konstitusi dan undang-undang, oleh karena dala serikat pekerja masalah legal
mempunyai dua sasaran yang luas. Pertama, membuat para karyawan sebagai
serikat pekerja bertanggung jawab pada penggunaan dana-dana serikat kerja
sebagaimana mestinya dengan membuat laporan keperluan-keperluan yang
terperinci. Kedua, undang-undang membuat serikat serikat kerja lebih demokratis dengan memberikan hak-hak
tertentu pada anggota.
B. Tujuan
serikat pekerja
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21
Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh, federasi dan konfederasi Serikat
Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan
kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja
dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Secara luas tujuan dari keberadaan serikat
buruh/pekerja adalah :
1. Mengisi cita – cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja
berdasarkan pancasila;
2. Melindungi dan membela hak dan
kepentingan pekerja;
3. Terlaksananya hubunga industrial
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
4. Terhimpun dan bersatunya kaum
pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa
kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
5. Terciptanya perluasan kesempatan
kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
6. Terciptanya kehidupan dan
penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju
terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
7. Meningkatkan kesejahteraan
pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi
serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sedangkan
menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi
serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian
perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait
dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.
Pekerja sebagai
salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal,
pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan
perundang - undangan Ketenagakerjaan, hubungan ketiga unsur inilah yang disebut
Hubungan Industrial3 yang berazaskan Pancasila. Oleh karena itu azas musyawarah
mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja
dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan
hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan .
Hambatan dan
tantangan Ketenagakerjaan pada era reformasi diantaranya angkatan kerja tidak
sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau
memahami makna hubungan industrial serta rendahnya hukuman pelanggaran yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu
pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan sikap yang arogan dipihak lain, oleh
karena itu sering terjadi perselisihan hak bahkan konflik sosial.
Menghadapi
tantangan tersebut diatas Lembaga Tripartit yang anggotanya merupakan perwakilan
dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dinas Tenaga
Kerja sesuai tingkatan, diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan
saran terhadap pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terhadap
permasalahan – permasalahan Ketenagakerjaan, khususnya dalam rangka mendorong
investor untuk membuka usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan
harapan terciptanya lapangan kerja .
Iklim dan
kondisi kerja yang kondusif dapat didorong melalui sosialisasi dan pelatihan
tata aturan ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas
bersama – sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan
Bipartit dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan dan pada
lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis
untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja.
Di Prov. Kep.
Bangka Belitung khususnya penulis banyak mendengar keluhan pengusaha terhadap
kinerja pengurus Serikat Pekerja yang dianggap mereka (Pengusaha) terkesan
arogan dalam menjembatani kepentingan pekerja disatu pihak, dipihak lain
penulis sering mendapat laporan dari PUK tentang sikap Pengusaha yang
beranggapan bahwa keberadaan serikat pekerja identik dengan bermacam - macam
tuntutan. Oleh karena itu pertanyaannya adalah :
•Apakah kedua belah pihak telah
mempunyai pengetahuan (Knowledge) tentang Hubungan Industrial;
•Apakah kedua belah pihak telah
terampil (skill) dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan perundang -
undangan ketenagakerjaan;
•Apakah kedua belah pihak telah
mempunyai sikap (attitute) yang elegan sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan
industrial yang berazaskan Pancasila;
•Realitas tersebut diatas merupakan
salah satu persoalan yang menjadi penghambat dalam melaksanakan hubungan
industrial;
(Sumber :
1.Disampaikan pada penyuluhan dan
pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja wanita dengan tema “Fungsi dan peranan
serikat pekerja diperusahaan dalam perlindungan terhadap pekerja wanita”
penyelenggara Disnaker Kota Pangkalpinang tanggal 04 November 2008.
2.Ketua DPC K. SPSI Kota
Pangkalpinang dan Ketua LPHA - PD F. SP. NIBA - SPSI Bangka Belitung DR.
Susetiawan, Konflik sosial).
C. Manfaat
serikat pekerja
Manfaat dari
membentuk Serikat Pekerja (SP) ataupun ikut tergabung menjadi anggota Serikat
Pekerja/buruh, adalah sangat jelas bersentuhan langsung dengan keadaan
pekerja/buruh. Antara lain;
·
Menjalin komunikasi antara pekerja/buruh
dengan pekerja/buruh yang notabene memiliki kesamaan kepentingan dan kesamaan
hak.
·
Mendapatkan advokasi atau pembelaan dari
persoalan yang merugikan pekerja jika pengusaha atau pimpinan melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang telah diatur di
dalam Undang-Undang.
·
Bergerak bersama-sama untuk
memperjuangkan kepentingan atau hak pekerja/buruh. Dimana sangatlah berbeda
kondisinya jika perjuangan hak dilakukan sendiri-sendiri dengan jika dilakukan
secara bersama-sama (kolektivitas).
·
Memudahkan pekerja/buruh dalam hal
komunikasi ke pengusaha/pimpinan perusahaan, karena ada pengurus Serikat
Pekerja/buruh yang akan mengakomodir kepentingan sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
2.2 Pentingnya Serikat Pekerja Bagi
Karyawan
Menurut Dessler ( 2006 ) dalam bukunya yang
berjudul Human Resource Management, bahwa para ahli telah menghabiskan banyak
waktu dan uang untuk mengetahui mengapa para pekerja bersatu, dan mereka telah
mengusulkan banyak teori, tetapi tidak ada jawaban sederhana untuk pertanyaan
tersebut. Sebagian karena barangkali setiap pekerja bergabung untuk
alasan-alasan mereka sendiri.
Akan tetapi memang terlihat jelas bahwa para pekerja
tidak bersatu atau berserikat hanya untuk mendapatkan bayaran yang lebih besar
atau kondisi kerja yang lebih baik, walupun hal ini sangat penting. Nyatanya
pendapatan mingguan dari anggota serikat pekerja, jauh lebih tinggi daripada
pekerja yang bukan anggota serikat pekerja.
Meski demikian, dorongan untuk bersatu sering
dimulai dari kenyakinan pekerja bahwa hanya dengan bersatu mereka biasa
mendapatkan bagian yang adil, juga melindungi diri mereka sendiri dari sikap
tidak pasti dari pihak manajeme. Karena pada kenyataannya semangat kerja yang
rendah, ketakutan akan hilangnya pekerjaa, dan komunikasi yang buruk telah
membantu mempererat perserikatan. Seperti halnya sudah diterangkan dalam hadist
dibawah ini :
من كان فى حاجة
أخيه كان اللّه فى حا جته. ومن فرّج عن كربة مسلم فرّج اللّه عنه كربة من كربات
يوم القيامة. ومن ستر مسلما ستره اللّهيوم القيامة.
Artinya : Barangsiapa mengabulkan hajat
saudaranya ( sesama muslim ) maka ALLAH SWT pun akan mengabulkan hajatnya.
Barangsiapa yang melapangkan kesusahan saudaranya dari suatu kesulitan didunia,
maka ALLAH SWT akan melapangkan baginya dari kesusahan di hari kiamat nanti, dan
barangsiapa yang menutupi aib sesama muslim, maka ALLAH SWT akan menutupi
aibnya di hari kiamat nanti.
Namun demikian, secara umum
alasan-alasan mengapa ada sebagian karyawan yang bergabung atau membentuk
serikat kerja dengan maksud sebagai berikut :
a. Mendapatkan
kompensasi yang layak
b. Mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik
c. Mendapatkan
haknya secara adil
d. Melindungi
diri mereka dari tindakan sewenang-wenang menejemen
e. Mendapatkan
kepuasan kerja dan peluang untuk berprestasi
2.3 Tantangan Dalam Hubungan Kerja

Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah
dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah
sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antar
kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kepada allah. Sesungguhnya allah maha penerima
taubat lagi maha penyayang. (QS Al – Hujurat 49
ayat 12)
Pertumbuhan berbagai jenis kerja dan meningkatnya
globalisasi pada berbagai perusahaan menghadirkan tantangan hubungan karyawan
yang unik terhadap departemen SDI. Secara umum hubungan karyawan dibentuk oleh
persepsi terhadap diskriminisasi, atau kebalikan dari diskriminisasi, yang mana
akan dapatterjadi ketika penentuan pekerjaan, promosi pekerja atau pemberian
hadiah kepada skelompok orang tertentu.
Hubungan karyawan secara khusus akan menghadapi
tantangan yang tumbuh dari keprihatinan tentang misalnya, penyebaran AIDS,
radiasi, dan gangguan pada karyawan yang bekerja dengan menggunakan video,
masalah asap rokok atau kualitas komputer. Jalan keluarnya adalah, komunikasi
dengan karyawan, bimbingan karyawan dan disiplin. Ini diharapkan menciptakan
susana kerja yang sehat dan dapat meningkatkan produktivitas, dan kinerja
perusahaan.
Hal
ini sesuai dengan firman ALLAH SWT dalam
surah Al Imron : 104, sebagai berikut :

Artinya
: dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung. Ma’ruf adalah segala perbuatan yang mendekatkan
kita kepada ALLAH SWT, sedangkar munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan
kita dari-NYA.
Firman
allah surah al maidah 5 ayat 104 sebagai berikut:

Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. Ma’ruf adalah
segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada allah, sedangkan munkar ialah
segala perbuatan yang menjauhkan kita daripada-Nya.
2.3.1
Kualitas
Kehidupan Kerja Dan Penguatan Intervensi
Perusahaan
perlu menciptakan cara-cara mengintervensi untuk memberdayakan karyawan dan
memperbaiki lingkungan hidup yang berkualitas diantaranya adalah lingkaran
kualitas ( quality circle), sistem sosioteknik ( sociotechnical
system ), kedeterminasi (
codetermination ), dan kelompok kerja yang otonom ( autonomous work
group ).
1) Quality
circle, kelompok kecil karyawan yang bertemu secara teratur untuk mengenali dan
memecahkan persoalan yang berhubungan dengan pekerjaan.
2) Sociotechnical
system, sistem ini adalah suatu campur tangan terhadap lingkungan kerja yang
menyusun kembali struktur pekerjaan, kelompok kerja, dan hubungan antar pekerja
teknologi yang digunakan.
3) Codeterminataion,
dimana setiap karyawan boleh diwakili dalam suatu even diskusi untuk mengambil
keputusan mengenai pekerjaan mereka.
4) Autonomos
work group, adalah kelompok kerja tanpa pemimpin resmin yang ditunjuk resmi
oleh perusahaan.
2.3.2
Bimbingan
Kepada Karyawan ( Employee Consulting )
a. Komunikasi
karyawan
Dalam
islam komunikasi sangat penting. Lewat koomunikasi pesan dakwah disampaikan
dengan mudah. Bagaimana dakwah diterima dengan baik tergantung dari cara
komunikasi yang dijalankan para da’i dengan pandangannya. Ada aturn yang
senantiasa disodorkan Al Quran dalam
berkomunikasi. Ada komunikasi langsung dan tidak langsung. Dalam menyampaikan
firman-Nya Allah berkomunikasi langsung dengan Nabi Musa di bukit Tursina,
seperti yang dilakukan dalam surah Al Nisa 4 ayat 164 berikut:

Dan (kami telah mengutus)
rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu,
dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu Dan Allah
telah berbicara kepada Musa dengan langsung.
Pemberian wahyu secara langsung oleh
Allah ini merupakan salah satu keistemewaan yang dimiliki oleh Nabi Musa a.s
dengan sepuluh perintah Tuhannya. Sedangkan Nabi Muhammad memperoleh wahyunya
melalui Malaikat Jibril a.s, seperti yang diceritkan dalam surah Al Syuara 26
ayat 193.

Dia (wahyu) dibawa turun oleh
Ar-Ruh Al Amin (Jibril)

Hai orang-orang yang beriman
takwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. QS
Al Ahzab 33 ayat 70
b. Bimbingan
Bimbingan
dalam islan ditunjukkan oleh sikap bagaimana seharusnya berperilaku dalam
kehidupan sehari-hari antar sesama manusia, bahwa dalam bermuamalah hendaknya manusia
saling menghargai, karena pada dasarnya setiap muslim itu bersaudara.

Mereka menanyakan kepdamu tentang
(pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah “harta rampasan perang itu
kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah
perhubungan diantara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu
adlah orang-orang yang beriman” QS Al Anfai 6 ayat 1.
Lebih jauh Allah mengemukakan hal
tersebut melalui firman-Nya dalam surah Al Hujurat 49 ayat 10-12 berikut:

Orang-orang beriman itu
sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara
kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan),
karena sebagian dari purba-sangka itu dosa, dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah
kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Bimbingan
(conseling) adalah mendiskusikan permasalahn dengan karyawan denga maksud untuk
membantu memecahkan atau mengatasi permasalahannya.
Bimbingan merupakan alat yang
berguna untuk mencapai tujuan. Bimbingan tersebut akan membatasi keterlibatan
karyawan secara langsung dalam memecahkan problem bimbingan.
Dalam surah Ali Imran 3 ayat 159
Allah Subhanahuataala berfirman:

Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekat,
maka bertakwallah kepada Alllah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.
c. Disiplin

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu
benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan
nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. QS
Al Asr 103 ayat 1-3.
Program bimbingan tidak selalu
berjalan seperti yang diharapkan. Adang-kadang perilaku karyawan melanggar
sesuatu, atau memperlihatkan kinerja yang tidak dapat diterima. Dalam kondisi
seperti ini, maka disiplin menjadi penting. Disiplin adalah kegiatan manajemen
yang mendorong ketaatan terhadap standart kerja perusahaan. Ada dua jenis
disiplin, pencegahan (preventive), dan perbaikan (corrective).
Disiplin pencegahan (preventive
discipline) adalah tindakan yang diambil untuk mendorong karyawan mengikuti
standar dan aturan, sehingga pelanggaran
dapat dicegah. Disiplin perbaikan (corrective discipline) tindakan yang hukuman
bagi pelanggaran dan memastikan bahwa di masa mendatang tindakan karywan kan
sesuai dengan standart dan ketentuan yang berlaku.
Kebanyakan perusahaan menerapkan
disiplin yang lebih maju (progressive discipline) yang berarti pinalti yang
lebih berat kepada karyawan yang mengulangi pelanggaran. Sifat khusus dari
progresif disiplin ini adalah :
·
Teguran verbal oleh pengawas
·
Teguran tertulis, dengan disertai
catatan pada arsip pribadi
·
Sehari hingga tiga hari pemberhentian
dari pekerjaan
·
Skorsing selama seminggu atau lebih
·
Pemecatan

Supaya Dia mengetahui, bahwa
sesungguhnya Rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhannya,
sedang (sebenarnya) ilmuNya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia
menghitung segala sesuatu satu persatu. QS Al Jinn 62 ayat 28
Allah berfirman dalam surah Al Zumar
39 ayat 49

Maka apabila manusia ditimpa bahaya
ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia
berkata: “sesungguhnya, aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku. “
sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui

Maka mereka ditimpa akibat buruk
dari apa yang mereka usahakan. Dan orang-orang yang zalim diantara mereka akan
ditimpa akibat buruk dari usahanya dan mereka tidak dapat melepaskan diri.
QS Al Zumar 39 ayat 51
Perusahaan perlu berupaya untuk
mengembangkan kerjasama antara perusahaan dan serikat karyawan melalui:
konsultasi awal, perbaikan, panitia-panitia kerjasama, program-program
pelatihan, dan pihak ketiga yang dapt membantu memberikan pedoman atau
pengarahan dan program yang membuat para pemimpin serikat pekerja dan manajer
semakin dekat untuk secara bersama-sama mencapai sasaran-sasaran.
Allah
berfirman dalam surah Hud 11 ayat 118-119.

Jikala Tuhanmu menghendaki, tentu
Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih
pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuahnmu. Dan untuk itulah
Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan:
sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang
durhaka) semuanya.
2.4 Hubungan Manajemen Dengan Karyawan
2.4.1
Hakekat
Keberadaan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja adalah organisai yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja (buruh)
baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi
hak dan kepentingan pekrja (buruh) dan keluarganya.
Dalam suatu
organisasi, ada dua jenis keputusan yang diperlukan kesamaan persepsi dari
semua pihak yang terlibat:
·
Serangkaian keputusan yang menjadi hak
prerogatif salah satu pihak yang membimbingnya, dalam hal ini manajemen atau
pekerja, tanpa ada campur tanagn pihak lain.
·
Bentuk dan jenis berbagai keputusan yang
dibuat bersama.
Dengan
demikian, jelas bahwa keberhasilan suatu negosiasi antara pekerja dengan
manajemen sangat dipengaruhi oleh tiga hal sebagai berikut:
·
Kesepakatan tentang keterlibatan pihak
lain dalam proses pengambilan keputusan dalam hal-hal diman kepentingannya
terlibat.
·
Kesediaan kedua belah pihak untuk
menempatkan diri pada posisi pihak lain dalam menginterpretasikan kepentingan
tersebut.
·
Penyelesaian perbedaan antara kedua
belah pihak melalui pendekatan dialog yang berdasarkan iktikad baik.
2.4.2
Sistem
Manajemen Dengan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja (SP) tetap merupakan
sebuah kekuatan politik dan kekuatan ekonomi, terlebih di wilayah industri atau
kawasan industri yang menampung banyak pekerja, seperti di perusahaan elektronik,
telekomunikasi, pabrik penerbangan, perakitan, dan kantor pemerintahan.
Hubungan manajemen – Serikat Pekerja (SP) terus berusaha berada di dalam suatu
sistem hukum yang baik dengan adanya tiga pihak yang terlibat, yatu: karyawan
dengan perwakilan (serikat pekerja), manajer (manajemen), dan perwakilan
pemerintah di legislatif, eksekutif, dan yudikatif (pemerintahan).
Masing-masing pihak memiliki ketergantungan satu dengan yang lain. Hubungan
tersebut dapat digambarkan, seperti pada gambar dibawah ini.

Setiap
bagian dari ketiga hal tersebut saling bergantungan dan berhubungan.
Sebagaimana contoh,
serikat pekerja menaruh kepercayaan kepada manajemen untuk dapat menjalankan
bisnis dan meneyediakan lapanagan pekerjaan. Walaupun di beberapa negara,
seperti di Jerman, pimpinan serikat pekerja umumnya duduk di dalam jajaran
direktur. Manajemen percaya kepada serikat pekerja bahwa mereka akan
melaksanakan kewajiban mereka dan membantu manajemen untuk meningkatkan
produktivitas dan kualitas. Demikian pula pemerintah menaruh kepercayaan kepada
manajemen dan serikat pekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui
organisasi yang produktif.
2.4.3
Hubungan
Pekerja Dengan Manajemen
Hubungan pekerja dengan
manajemen didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian kerja. Dalam kontrak
kerja tersebut, berbagai hal yang terkait dengan hak-hak karyawan yang
tercantum dalam kontrak, antara lain mengenai gaji, bonus, hak cuti, kenaikan
gaji, dan lain-lain. Sementara itu, kewajiban karyawan terkait dengan
pelaksanaan bidang tugas masing-masing.
Berkaitan
dengan bidang tugas, hubungan antara karyawan dengan manajemen umumnya
merupakan hubungan formal yang kaku dan birokratis. Terdapat beberapa jenjang
dan jalur yang membatasi komunikasi antara manajemen dengan karyawan. Akibat
adanya jalur formal tersebut, komunikasi menjadi kurang efektif dan panjang.
Hal ini sering kali menimbulkan salah penafsiran diantara karyawan terhadap
kebijakan yang diambil manajemen karena kurang efektifnya hubungan tersebut.
Dalam
rangka mengatasi kesenjangan hubungan manajemen dan karyawan, hubungan tersebut
dapat dilangsngkan secara informal. Hubungan informal mereduksi jenjang
birokrasi dan jalur komunikasi sehingga hubungan komunikasi dapat berlangsung
secara lebih cepat dan efektif. Jalur informal dapat dilakukan melalui
pertemuan informal antara manajemen dengan kelompok-kelompok karyawan.
2.4.4
Struktur
Dan Fungsi Serikat Pekerja
Allah
berfirman dalam surah Ali Imran 3 ayat 104.

Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan
mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Struktur organisasi serikat pekerja
pada tingkat terbawah adalah serikat pekerja lokal. Anggota-anggota serikat
pekerja lokal terdiri dari karyawan-karyawan yang bekerja dalam suatu daerah
tertentu atau bidang industri tertentu. Serikat-serikat pekerja lokal bergabung
dalam suatu serikat pekerja yang lebih besar menjadi serikat pekerja nasional.
Serikat pekerja nasional memberikan bantuan dalam bentuk hukum, negoisasi,
pelatihan, penanganan, komplain, dan pendapat ahli. Selanjutnya,
serikat-serikat pekerja nasional bergabung begabung untuk memuluskan pencapaian
tujuan serikat pekerja. Melalui lobi, pendidikan, dan riset, serikat pekerja
multinasional mendukung pembentukan peraturan baru perubahan sosial yang
memberikan manfaat bagi karyawan dan mempengaruhi manajemen SDI.
Fungsi dari pembentukan serikat
pekerja pada dasarnya adalah sebagai berikut,
a. Membantu
karyawan dalam bernegoisasi dengan perusahaan untuk meningkatkan gaji
b. Berperan
dalam mendesak perusahaan untuk mengurangi jam kerja
c. Membantu
karyawan dalam meningkatkan keamanan dan kebersihan tempat kerja
d. Membebaskan
karyawan dari pemberlakuan karyawan sebagai budak
Di
dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 menyatakan sebagai berikut:
a. Serikat
pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hal, dan kepentingan serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
b. Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh mempunyai fungsi:
1. Sebagi
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial
2. Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan tingkatannya.
3. Sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentinagn anggotang
sebagai perencana, pelaksana, dan penaggung jawab pemogokan pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sebagai
wakil pekrja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
2.4.5
Tahapan
Hubungan Antara Manajemen Dan Serikat Pekerja
Hubungan
ini pada umumnya dapat digolongkan kepada lima tahap pertumbuhan sebagai
berikut:
a. Tahap
konflik. Pada tahap ini manajemen berusaha edapat mungkin untuk mencegah
masuknya para pekerja menjadi anggota serikat pekerja. Dalam hal demikian,
tidak mustahil apabila manajemen memberhentikan karyawan dengan alasan yang
dicari-cari atau dimasukkan dalam daftar hitam, siapa aja diantara pada
karyawan yang menunjukkan minat memasuki sesuatu organisasi serikat pekerja.
Tegasnya pada tahap ini manajemen menolak kehadiran serikat pekerja dalam
perusahaan dengan alasan apapun. Hal ini tentu akan menimbulkan konflik diman
manajemen akan menolak untuk berhubungan dengan para wakil serikat pekerja.
b. Tahap
Pengakuan (eksistensi). Pada tahap ini, manajemen membiarkan dan mangakui
adanya serikat pekerja dalam perusahaan yang dipimpinnya, meskipun sebenarnya
disertai oleh “sikap terpaksa”. Disini manajemen bersedia berhubungan dengan
wakil serikat pekerja untuk membicarakan hal-hal yang merupakan sumber
perselisihan dalam hubungan kerja, tetapi tidak dengan sikap yang ihklas. Pada
tahap ini ada tiga pola tindakan manajemen vis a vis serikat pekerja, yaitu
bila tidak ada tekanan dari pemerintah atau pihak lain, manajemen akan menolak
memberikan jaminan keberadaan serikat pekerja dalam perusahaan, berusaha
menjatuhkan atau mendiskreditkan nama baik para pemimpin serikat pekerja
sehingga karyawan kecewa dengan serikat pekerja, bila terpaksa harus
dinegosiasikan, manajemen akan membatasi pada masalah-masalah yang tidak
beresiko bagi perusahaan
c. Tahap
Negosiasi. Pada tahap ini, manajemen tetap memandang serikat pekerja sebagi
faktor penghalang dalam hubungan kerja, hanya saja dalam hal ini pihak
manajemen menyadari dalam hubungan kerja, hanya saja dalam hal ini pihak
manajemen menyadari bahwa kehadiran serikat pekerja dalam sebuah perusahaan
sudah merupakan kenyataan hidup dalam perusahaan.
d. Tahap
Akomodotif. Pada tahap ini, manajemen mempergunakan serikat pekerja sebagai
saluran hubungan antara manajemen dan para karyawan dan tidak lagi memandang
serikat pekerja
e.
Tahap Kerja Sama. Makna QS Al Maidah 5
ayat 2 adalah bertolong-tolonglah kamu sekalian dlam kebaikan, yaitu segala
rupa yang sesuai dengan syara’ dan mampu menumbuhkan ketenangan hati, dan bukan
sebaliknya bertolong-menolong dalam berbuat dosa, yaitu perbuatan yang membawa
kedurhakaan kepada Allah.
2.4.6
Arbritase

Dan kami tidak mengutus sebelum
kamu, kecuali orang0orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
QS Al Nahl 16 ayat 43
Perselisihan antarkaryawan dengan
perusahaan dapat terjadi pada saat perjanjian kerja setelah dilakukan
negiosasi. Walaupun perselisihan akibat interpretasi kontrak jarang menimbulkan
pemogokan, ketidakharmonisan hubungan juga dapat terjadi selam perselisihan
tersebut diproses.
Untuk menyelesaikan komplain dapat
ditempuh melalui lembaga arbitrase. Arbitrase adalah suatu lembaga independen
yang berfungsi sebgai mediasi atau perantara dalam rangka penyelesaian
perselisihan, termasuk perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Klausul
arbitrase adalah bersifat umum karena memperkenankan penyelesaian komplain
sekaligus untuk semuanya. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki
keuntungan dibandingkan melalui pengadilan, terutama, yang berkaitan dengan
penghematan waktu dan biaya.
Namun demikian, penyelesaian arbitrase
melalui arbitrase memiliki kelemahan, antara lain:
a. Kemungkinan
solusi yang tidak dapat diterima oleh keputusan badan arbitrase
b. Keputusan
arbitrase tidak bersifat mengikat dan memaksa bagi pihak-pihak ynag bersengketa
untuk menaatinya
2.2.5
Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan
pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan
sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang
diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
A. Tujuan
hubungan industrial pancasila adalah :
a. Mensukseskan
pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat
adil dan makmur.
b. Ikut
berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. Menciptakan
ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d. Meningkatkan
produksi dan produktivitas kerja.
e. Meningkatkan
kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
B. Landasan
a. Hubungan
Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
b. Hubungan
industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional.
C. Pokok-pokok
Pikiran dan Pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.
Pokok-pokok Pikiran
a. Keseluruhan
sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain.
b. Pengusaha
dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham,
aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c. Menghilangkan
perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2.
Asas-asas untuk mencapai tujuan
a. Asas-asas
pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha
bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b. Asas
kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap
mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling
menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap
saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
4. Pelaksanaan
Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga
kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga
kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja
dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga
kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan
dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan
Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui
kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat
dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam
kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat
perhatian.
c. Setiap
kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu
pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan
penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga
yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan
peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan
penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang
berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil,
terarah dan murah.
4. Peraturan
perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan
perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan
memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap
peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan
industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan
yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan
hubungan industrial
a. Agar
falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah
itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan
dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik
kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
D. Beberapa
masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial
pancasila
1. Masalah
pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system
pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha
serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat
diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi
sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan
pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun
secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Hubungan
kerja sangat penting artinya dalam upaya mewujudkan eksistensi perusahaan yang
kompetitif. Hubungan kerja yang dimaksud adalah ketentuan tentang tugas
(kewajiban) dan tanggung jawab pemberi kerja (perusahaan dan penerima kerja
(karyawan). Dengan kata lain, pengaturan hubungan kerja adalah kesepakatan yang
disetujui oleh pihak pemberi kerja dan penerima kerja dalam komunikasi.
3.2 Saran
Diharapkan hubungan pemeliharaan
kerja dalam perusahaan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan standart
operasionalnya. Karena banyak dijumpai perusahaan belum menerapkan betapa
pentingnya sebuah hak para pekerja (buruh).
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithzal, 2014, Islamic
Human Capital Manajemen Dari Teori Ke Praktik Manajemen Sumber Daya Insani,
Jakarta: Rajawali Pers
Dwi Anggia. Hubungan
Industrial Pancasila. Diakses pada tanggal 30 April 2018. https://dwiangghina31207314.wordpress.com/2010/04/14/bab-ii-hubungan-industrial-pancasila/
Arton Angga. Pengertian Tujuan Serikat Buruh Pekerja.
Diakses pada tanggal 30 April 2018. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/serikat-buruhpekerja-pengertian-tujuan.html